Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
BACA JUGA:Viral Aksi Emak-Emak Penumpang Fortuner Geser Barrier Putar Balik di Tol: Emak Siapo, Ngakulah!
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut adalah daftar entitas pinjol ilegal, belum termasuk konten online tentang pinjol ilegal di media sosial :
Rupiah Cash - Cash Pro
Dana Rupiah Pinjam Cepat Info
Tunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah
Dompet Cepat - Platform Pinjaman Tunai
Pinjaman Global Personal Loan dan KTA