Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Intip Gaji Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti per Golongan

Minggu 03-09-2023,18:11 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Golongan II

 

IIA antara Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB antara Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC antara Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID antara Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

 

IIIA antara Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB antara Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC antara Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID antara Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

Golongan IV

 

IVA antara Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB antara Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC antara Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD antara Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE antara Rp3.593.100 - Rp5.901.200

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA, Cek di Sini

BACA JUGA:Pesan Menohok Presiden Jokowi ke Kejaksaan: Jangan Ada Lagi

 

Untuk dapat mengikuti seleksi sebagai penjaga tahanan kejaksaan, calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

 

    Memiliki ijazah SMA atau setara. Tidak memiliki masalah dengan gangguan buta warna, baik sebagian maupun total. Tidak memiliki cacat fisik atau mental yang dapat menghambat pelaksanaan tugas. Tidak memiliki tato. Tidak memiliki tindikan (khusus berlaku untuk pria). Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Memiliki sertifikat keterampilan bela diri. Memiliki SIM A untuk posisi pengemudi. Memiliki pengetahuan dasar tentang Microsoft Office dan kemampuan mengoperasikan komputer. Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,00.

 

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi sebagai penjaga tahanan kejaksaan. Posisi ini melibatkan tugas berat seperti menjaga tahanan, mengawasi proses pengangkutan narapidana dari rutan, dan memindahkan mereka ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Namun, sebagai imbalannya, penjaga tahanan kejaksaan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup menggiurkan.

BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Cek Fakta Lowong CPNS Kemenkumham 2023

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Salah Saat Daftar Akun CPNS

 

Gaji pokok untuk penjaga tahanan kejaksaan hampir setara dengan PNS Golongan 2A, yaitu sekitar Rp2.022.200. Besaran ini masih dapat ditambah dengan berbagai jenis tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan PPh. Penting untuk diingat bahwa angka-angka ini hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang dapat diterima oleh penjaga tahanan kejaksaan.

 

Kategori :