RAKYATBENTENG.COM – Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang akan membuka penerimaan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 yang akan dibuka pada 17 September mendatang. Formasinya teruntuk petugas barang bukti dan penjaga tahanan. Secara total, formasinya sebanyak 7.846 orang untuk CPNS dan 249 orang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, berapa gaji yang bisa diterima jika lolos menjadi PNS formasi ini?
Petugas barang bukti termasuk pada golongan II jika nanti sudah diangkat menjadi PNS. Adapun pendapatan yang didapatkan golongan II sebagai berikut:
IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Jumlah ini bisa bertambah dengan adanya tunjangan kinerja dan kenaikan gaji yang akan direalisasikan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas barang bukti:
-
Usia calon petugas harus berada dalam rentang 18-35 tahun.
Calon petugas tidak boleh memiliki catatan masa penahanan atau pernah dipenjara.
Tidak boleh pernah dipecat secara tidak hormat dari instansi atau perusahaan mana pun.
Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik.
Calon petugas tidak sedang menjalani jabatan sebagai abdi negara.
Calon petugas harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan.
Bersedia ditempatkan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.
Calon petugas harus dalam kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Kemampuan berbicara, mendengar, dan melihat dengan baik adalah syarat yang harus dipenuhi.
Calon petugas diharapkan mampu mengoperasikan komputer.
Untuk formasi petugas barang bukti tersedia 1446 formasi.
Lulusan yang bisa melamar pada bagian ini adalah lulusan:
-
D3 Ekonomi
D3 Manajemen
D3 Teknik Informatika
D3 Akuntansi
D3 Administrasi
D3 Komputer
D3 Komunikasi
D3 Sekretari/Kesekretariatan
D3 Hubungan Masyarakat
D3 Perpajakan
D3 Perkantoran
Berikut ini adalah besaran gaji penjaga tahanan kejaksaan untuk masing-masing golongan: