Hore, Tunjangan PNS Semua Golongan Naik Lagi, Cek Nominalnya

Minggu 03-09-2023,17:57 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2023 tentang standart biaya masukan tahun anggaran 2024. Dalam aturan ini, terdapat poin naiknya tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendatang.

 

Aturan ini sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

 

Dua tunjangan tersebut masuk kepada semua golongan PNS dari I hingga IV. Besarannya adalah;

 

Golongan I Rp 18.000/jam

 

Golongan II Rp 24.000/jam

 

Golongan III Rp 30.000/jam

 

Golongan IV  Rp 36.000/jam.

 

Sedangkan uang makan lembur;

 

Golongan I dan II Rp 35.000/hari

 

Golongan III Rp 37.000/hari

 

Golongan IV Rp 41.000/hari.

BACA JUGA:Wow! Tertinggi Mencapai Rp6,3 Jutaan, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru di Sini Selengkapnya

BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Cek Fakta Lowong CPNS Kemenkumham 2023

 

Adapun syarat uang makan lembur diberikan jika minimal lembur minimal 2 jam secara berturut, serta diberikan paling banyak satu kali per hari.

 

Adapun golongan IV bisa mendapatkan tertinggi mencapai Rp2,4 juta. Misal PNS lembur setiap hari dalam 22 hari kerja.

 

Contoh: lembur 2 jam, Rp 36 ribu x 2 x 22 hari kerja = Rp 1.584.000 + uang makan Rp 41 ribu x 22 hari kerja Rp 902.000 = Rp 2.486.000.

 

Yang pasti, uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Jadi, lembur ada aturan dari para atasan dan tidak semua pekerjaan itu dilakukan lembur.

 

Kategori :