RAKYAT BENTENG.COM - Perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Aktor Ammar Zoni disidangkan perdana pada Selasa 22 Agustus 2023.
Ammar yang tidak didampingi sang istri Irish Bella mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa aktor Ammar Zoni dengan dua pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
Adapun dua pasal tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika.
Jaksa mengatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama dua tersangka lainnya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat. Dalam dakwaan tersebut, Ammar berperan memerintahkan sopirnya untuk membeli sabu.
"Bahwa terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dilansir dari disway.id https://disway.id/read/720843/jalani-sidang-perdana-ammar-zoni-tak-didampingi-oleh-istrinya
Jaksa mengatakan Mustaqim dan Rahmat membeli sabu dikarenakan perintah Ammar Zoni.
BACA JUGA:Kucing Sering Disebut Memiliki 9 Nyawa, Mitos atau Fakta? Cek di Sini Penjelasannya
BACA JUGA:Mana yang Lebih Baik, Mengurung Kucing di dalam Kandang atau Membiarkannya di Luar?
Kemudian, jaksa membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Mulanya Ammar mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopirnya berniat membeli sabu. Ammar lantas tertarik dan mau terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," ujarnya lagi.
Ammar kemudian mentransfer uang sejumlah Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut kemudian digunakan sang sopir untuk membeli dua paket sabu.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," sambung jaksa lagi.(tim)