RAKYATBENTENG.COM - Saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 semakin mendekat, penting bagi kita untuk mengetahui besaran gaji PNS, terutama gaji PNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kementerian ini sering menjadi pilihan karena kabarnya menawarkan gaji yang menggiurkan. Nah, bagi kamu pelamar seleksi CPNS 2023 dari formasi SMA, D3, S1, S2 simak penjelasan dibawah ini.
Gaji PNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau yang sering disebut Kemenkumham, adalah salah satu tujuan utama para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tercatat pada seleksi CPNS tahun 2019, jumlah pelamar untuk posisi di Kemenkumham mencapai 708.488 orang.
Salah satu daya tarik utama Kemenkumham adalah besaran gaji PNS-nya yang termasuk tinggi. Meskipun gaji pokok pada dasarnya sama nominalnya di semua lembaga atau instansi, perbedaannya terletak pada total uang yang diterima (take home pay), terutama melalui tunjangan-tunjangan yang diberikan.
Selain gaji pokok, PNS Kemenkumham juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perwakilan, dan tunjangan jabatan. Mari kita bahas masing-masing dengan lebih rinci.
Gaji PNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA Kemenkumham masih membuka peluang bagi lulusan SMA untuk menjadi PNS sipir penjara. Ini adalah salah satu posisi yang paling diminati dalam seleksi CPNS. Jika kamu lulus sebagai PNS sipir penjara dengan latar belakang SMA, gaji yang kamu terima akan sesuai dengan golongan II, dengan rentang sebagai berikut:
-
Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.376.600
Golongan II B: Rp2.028.400 - Rp3.516.300
Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowong CPNS 2023, Formasi SMA/SMK Punya Peluang
BACA JUGA:Paling Banyak Terima Formasi SMA/SMK Seleksi CPNS 2023, Lowong Penjaga Tahanan Bakal Jadi Primadona
Besarnya gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Penting untuk dicatat bahwa ketika kamu masih dalam status CPNS, gaji yang diterima hanya sekitar 80% dari golongan II A dengan masa kerja 0 tahun.
Gaji PNS Kemenkumham untuk Lulusan D3 Bagi lulusan D3, besaran gaji PNS Kemenkumham telah ditetapkan oleh negara dan masuk ke dalam golongan II C. Gaji ini memiliki rentang minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Namun, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru sekitar 80% dari jumlah tersebut. Setelah diangkat menjadi PNS, kamu akan menerima gaji penuh, termasuk tunjangan.
Gaji PNS Kemenkumham untuk Lulusan S1 Bagi lulusan S1 yang berhasil menjadi CPNS Kemenkumham, kamu akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok yang diterima sekitar Rp2.579.400. Namun, saat masih sebagai CPNS, gaji yang diterima sekitar 80% dari jumlah tersebut. Setelah diangkat menjadi PNS, kamu akan menerima gaji penuh dan gaji ini akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Penting untuk dicatat bahwa pergeseran dari pekerjaan di sektor swasta ke PNS akan mempengaruhi masa kerja dan masa tugas yang akan berdampak pada kenaikan gaji.
Tunjangan di Kemenkumham Selain gaji pokok, PNS Kemenkumham juga menerima berbagai jenis tunjangan. Tunjangan kinerja diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu setiap bulan.
Terdapat 17 kelas jabatan yang menentukan besar tunjangan kinerja yang diterima, dimana semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diberikan. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan kelas jabatan, dengan rentang antara Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.