RAKYAT BENTENG.COM - Berdasarkan data yang ada pada dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), ternyata bukan hanya PT. PMS saja yang belum memiliki kebun inti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dua pabrik lainnya, masing-masing PT. Agra Sawitindo dan PT. CSL disebut belum juga memiliki kebun.
Dan ditegaskan Kepala Dinas Pertanian (Distan), Endang Sumantri, SH, MH didampingi Kabid Perkebunan, Silvia Atmareta, S.TP pihaknya selama ini bukan melakukan pembiaran, melainkan sudah berupaya memberitahu pihak perusahaan untuk memenuhi persyaratan.
Adapun jawaban dari perusahaan, mereka kesulitan untuk mencari kebun. Jika mengacu pada aturan, minimal kebun yang harus dimiliki perusahaan seluas 1.200 hektare (Ha).
BACA JUGA:Pupuk Sebanyak Ratusan Kg di Rumah Kades Disebut Titipan Vendor
BACA JUGA:Pencari Batu Bara di Sungai Meradang Kehilangan Pendapatan, Polres dan Dinas ESDM Bakal
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada perusahaan yang bersangkutan. Bukan hanya PT. PMS, tapi juga kepada dua perusahaan lain yakni PT. Agrasawitindo dan PT. Cahaya Sawit Lestari. Surat yang disampaikan, pemberitahuan kepada perusahaan untuk segera mencari atau memiliki kebun inti sesuai dengan Permentan tahun 2017. Dari surat yang kami sampaikan, beberapa perusahaan sudah menyampaikan tanggapan jika sampai saat ini belum bisa mencari kebun inti. Yakni kesulitan. Jika menurut aturan yang ada, minimal mereka harus memiliki kebun seluas kurang lebih 1.200 hektare," jelas Endang diamini Silvia.
"Kondisi ini sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan evaluasi, termasuk juga kami sudah sampaikan ini kepada kepala daerah. Kami dari dinas tidak melakukan pembiaran, tapi sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada perusahaan tersebut," lanjut Endang.
Terpisah, dari pimpinan PT. PMS belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait penjelasan yang dibeberkan dinas.(fry)