Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Selasa 01-08-2023,22:58 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penetapan sanksi itu sudah dilakukan setelah melakukan gelar perkara. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semuanya menyatakan larangan untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023 dilansir dari disway.id https://disway.id/read/716798/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-penistaan-agama

BACA JUGA:Viral, ODGJ Dipasung Selama Bertahun-tahun Berparas Cantik Disebut Mirip Artis

Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan ​​Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik ​​Bareskrim Polri. 

Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan dikawal pihak kepolisian. 

Sedianya Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu. Namun, Panji tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit.(tim)

Kategori :