Simak Perbedaan PPPK Part Time dengan Honorer

Selasa 11-07-2023,17:38 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Pemerintah berencana menambah unsur baru dalam status aparatur sipil negara (ASN). Setelahsebelumnya, ada 2 unsur dalam ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Unsur baru dimaksud yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

PPPK Part Time digadang-gadang jadi solusi sebagai pengganti pegawai honorer yang terancam terkena PHK massal.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN turut) juga akan dibahas mengenai wacana penggantian sistem tenaga honorer.

Wacana penggantian sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time diketahui datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui RUU ASN. 

Perubahan tersebut direncanakan akan berlaku efektif pada 28 November 2023 mendatang.

Publik lantas dibuat bingung dengan makna sebenarnya PPPK Part Time tersebut.

Apa itu PPPK Part Time?

PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.

Lain halnya dengan ASN yang bekerja selama delapan jam atau secara penuh waktu, maka PPPK part time hanya bekerja selama separuhnya yakni empat jam per harinya.

Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, menyebutkan PPPK Part Time dicanangkan sebagai solusi atas pembengkakan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, yakni mencapai 2,3 juta orang

BACA JUGA:DBD Merebak di Sunda Kelapa, Warga yang Terjangkit dan Dirawat Sebanyak

BACA JUGA:Matahari Melintas di Atas Kakbah Tanggal Segini, Waktunya Cek Arah Kiblat 

Seharusnya solusi untuk menghentikan jumlah tenaga non-ASN yang makin lama makin meningkat yakni UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Alex menyebut bahwa jumlah tenaga non-ASN harusnya dibatasi sebanyak 400.000. Namun ketika dilakukan pendataan, terdapat 2,3 juta tenaga non-ASN yang mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

Pihaknya khawatir jika ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN. Oleh sebab itu, DPR mencanangkan solusi melalui rumusan RUU ASN serta mengganti sistem tenaga honorer.

Kategori :