RAKYAT BENTENG.COM - Gelombang protes atas dugaan kejanggalan pengisian jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Rafflesia yang makin hari makin meruncing memaksa Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mengambil langkah responsif.
Disampaikan Sekdakab, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP pihaknya bakal berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sembari menunggu hasil koordinasi tersebut Sekda meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan untuk bisa menahan diri. Pada prinsipnya Pemkab selalu siap merespon setiap permasalahan yang disampaikan publik.
"Ya, segera akan kita koordinasikan ke Kemendagri mengenai masalah itu. Apa hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata Sekda kepada wartawan.
BACA JUGA:Libur Lebarannya Kurang? 78 ASN di Benteng Tidak Hadir Tanpa Keterangan
Mencuatnya polemik pengisian jabatan dewan pengawas perumda bermula dari kritikan aktivis Ormas Nusantara Institute, Harisna Asari. Dimana dijelaskan Haris, pengisian jabatan diduga tidak melalui seleksi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa pemilihan dewan pengawas atau komisaris melalui seleksi. Tahapannya, seleksi administrasi, UKK dan wawancara oleh panitia seleksi. Sementara untuk dewan pengawas perumda di tempat kita kapan diadakan seleksinya. Kita mempertanyakan hal itu," kritik Haris kala itu.
Sementara dalam SK Keterwakilan Pemilik Modal Perumda Nomor 03 Tahun 2021 diuraikan bahwa pengisian jabatan dewan pengawas berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Perda Kabupaten Benteng Nomor 10 Tahun 2020.
BACA JUGA:APH Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Kejanggalan Dewan Pengawas Perumda
Dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati saat itu, Dr.H Ferry Ramli, SH, MH bahwa dewan pengawas dimaksud dipilih dari unsur pejabat daerah. Dalam hal ini adalah H Elyandes Kori, SE, M.Si yang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Jabatannya dalam dewan pengawas merangkap, ketua sekaligus anggota. Meski tidak disebutkan nominalnya namun Elyandes mendapatkan honor paling banyak 40 persen dari gaji direktur utama.
Saat diminta tanggapan sebelumnya, Elyandes mengatakan bahwa dirinya menjabat dewan pengawas sejak masih menjabat Asisten II. Meskipun sekarang ini ia tak lagi menjabat Asisten II, melainkan Asisten III yang membidangi Administrasi Umum, SK tersebut diklaim masih sah.
‘’Tidak ada masalah. Karena di SK nama saya dan kebetulan saat itu menjabat sebagai Asisten II. Hal ini juga sudah dikonsultasikan ke BPKP oleh Bagian Ekonomi,’’ jelas Elyandes.(fry)