RAKYATBENTENG.COM - Pasca dilaunching pada November 2022 lalu, Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper), yang merupakan buah hasil kolaborasi antara Pemprov Bengkulu dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, saat ini gencar disosialisasikan ke instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, untuk tahap awal, sosialisasi aplikasi yang memberikan bantuan kepada anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap mendapatkan haknya, masih dilakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Kedepan lanjut Khairil, aplikasi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Bahkan menyasar hingga ke instansi terkait lainnya, baik instansi vertikal hingga ke lembaga lainnya. "Kita juga meminta bupati/walikota di Provinsi Bengkulu untuk menetapkan hal yang sama. Makanya hari ini kita undang juga Kanwil Kemenag kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," jelas Khairil Anwar usai hadir pada Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Aplikasi E-Mosi Caper, di Ruang Rapat Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (14/02). BACA JUGA:Bukannya Memajukan Desa Wisata, Para Pejabat Memilih Outbound ke Sini, Amiril: di Tempat Kami Tak Kalah Bagus BACA JUGA:Pemdes Pagar Jati Seleksi Ketat Penerima BLT DD Tahun Ini Sementara itu Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, bahwa salah satu Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yaitu upaya pemenuhan dan perlindungan perempuan, anak dan kelompok disabilitas. Salah satu poin penting itu, ketika terjadi perceraian, maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS itu harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper. “Eksekusi ini yang kita buatkan dalam bentuk aplikasi sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, tranparan dan lebih efektif dalam pelaksanaannya,” ungkapnya. Diketahui Aplikasi E-Mosi Caper ini lahir setelah ditandatangani MoU antara Ketua PTA Bengkulu Abdul Hakim dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang melahirkan SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu. BACA JUGA:Ketika Para Pejabat Antusias Ikuti Outbound, Janda Miskin Ini Puluhan Tahun Hidup dalam Kegelapan BACA JUGA:16 Ruas Jalan Tol Ini Gratis saat Mudik Lebaran, Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Dalam SE Gubernur Bengkulu tersebut dicantumkan dengan tegas, bahwa PNS yang melakukan perceraian wajib melaporkan perceraiannya dengan melampirkan salinan atau copy putusan Pengadilan Agama dan akta cerai selambat-lambatnya 1 bulan, mulai tanggal perceraian. Kemudian disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.(**)Walikota dan Bupati Diminta Terapkan Ini, Katanya untuk Perjuangkan Keluarga ASN
Selasa 28-02-2023,10:11 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian
Kategori :
Terkait
Rabu 16-10-2024,23:46 WIB
Rachmat-Tarmizi, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Paling Dicintai Berkat Sikap Ramah dan Senyum Hangat
Jumat 04-08-2023,17:42 WIB
Ini Daftar Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan September 2023
Kamis 20-07-2023,11:34 WIB
Resmikan Tol Bengkulu, Presiden Jokowi Mengelap Sendiri Prasasti yang Basah
Selasa 28-02-2023,11:59 WIB
Ada Kasus Kekerasan Online, Helmi: WA ke Saya
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,14:04 WIB
Belanja Hemat Usai Lebaran! Cek Promo Halal Bihalal Alfamart Hari Ini 6 April 2025
Minggu 06-04-2025,15:02 WIB
Bukan Cuma Karbo dan Lemak, Ini Nutrisi yang Wajib Ada di Piringmu
Minggu 06-04-2025,09:01 WIB
Cara Ajukan KUR BRI 2025 Plafon Rp250–Rp500 Juta, Modal Usaha UMKM Instan Tanpa Ribet, Tenor Sampai 60 Bulan!
Minggu 06-04-2025,18:02 WIB
Mager Balik Kerja Usai Lebaran? Kenali Gejala Post-Holiday Blues
Minggu 06-04-2025,10:01 WIB
5 Destinasi Wisata Seru di Bandung Barat, Cocok Banget Buat Libur Lebaran Bareng Keluarga
Terkini
Minggu 06-04-2025,18:02 WIB
Mager Balik Kerja Usai Lebaran? Kenali Gejala Post-Holiday Blues
Minggu 06-04-2025,17:06 WIB
GERD Kumat Setelah Lebaran? Ini Makanan yang Harus Dihindari Menurut Dokter
Minggu 06-04-2025,16:03 WIB
Jasaraharja Putera Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk 5 Posisi, Ini Syaratnya
Minggu 06-04-2025,15:02 WIB
Bukan Cuma Karbo dan Lemak, Ini Nutrisi yang Wajib Ada di Piringmu
Minggu 06-04-2025,14:04 WIB