Rencana Peredaran Ganja Berhasil Digagalkan, Beratnya Segini, Pelakunya Ada...

Selasa 21-02-2023,17:57 WIB
Reporter : Tri H. dan Endah S.
Editor : M Wiro Idrus

RAKYATBENTENG.COM – Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menggagalkan rencana peredaran narkotika golongan I jenis ganja pada Minggu (19/2) malam.

Berbekal informasi yang sudah dikantongi, dua orang pelaku berhasil dibekuk, EDS (31) dan Ag (34) pada malam itu.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita ganja dengan berat mencapai 500 gram.

Data berhasil dihimpun, kedua pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) didapati akan melintasi wilayah hukum Polres Benteng usai mengambil ganja dari temannya, JK di Kabupaten Empat Lawang.

Sekitar pukul 22.12 WIB, tepatnya di Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, polisi yang sudah lebih dulu mengintai akhirnya melakukan penyergapan terhadap keduanya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Usai disergap, polisi langsung melakukan penggledahan. Benar saja, di dalam jok motor didapati paket ganja ukuran kecil dan sedang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Benteng untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:Pj Bupati Beri Penghargaan, HPN Tingkat Prov Diwacanakan di. . .

BACA JUGA:Top Markotop, Desa Ini Wakili Bengkulu Tengah Anugerah Paralegal Justice Award

 

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik didampingi Kasatnarkoba, Iptu. Sugiarto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang membawa ganja. Adapun ganja yang dibawa usai dibeli siap untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Bengkulu.

 

‘’Ya. Kami melakukan penangkapan dua orang pelaku yang membawa ganja. Beratnya lebih kurang 500 gram. Mereka membeli di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan akan dibawa ke Bengkulu untuk dijual kembali. Menurut pengakuan AG baru pertama sekali melakukan penjualan, sedangkan ADS mengaku juga dikonsumsi secara pribadi,’’ ujar Dedi.

BACA JUGA:OPD Apa Saja Buka Counter Layanan di MPP, Simak Daftarnya

BACA JUGA:Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota Ramai-Ramai Daftar KPU Provinsi, dari Bengkulu Tengah?

 

Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan terkait perkembangan barang bukti. Atas perbuatan kedua pelaku, dapat dikenakan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHPidana dengan sanksi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingag Rp 8 miliar.

 

‘’Kami masih mendalami kasus ini. Termasuk bekoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan,’’ demikian Dedi.(**)

 

 

Kategori :