RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Pelajau telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Hal ini sesuai pasal 6 ayat 2 huruf I Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 atas penggunaan BLT untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Berdasarkan penetapan, sebanyak 19 KPM akan terima BLT tahun ini. Kades Pelajau, Ujang Supran menjelaskan bahwa musdessus ini juga sebagai evaluasi bersama apabila ada perubahan penerima KPM. BACA JUGA:Salut! Kades Ini Sumbangkan Gajinya untuk Warga Miskin, Alasannya BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Polisi Temukan Puluhan Batang Ganja, Lokasi Penanamannya Bikin Geleng-Geleng Kemudian, adapun kriteria KPM BLT DD tahun 2023 mengharuskan sesuai kriteria miskin ekstrem. ‘’Seperti keluarga miskin yang berdomisili di desa dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,’’ kata Ujang. Ujang menambahkan, kedepannya bantuan ini dapat membantu KPM serta meningkatkan kesejahteraan sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Sementara itu, diakhir kegiatan musdessus diakhiri dengan penandatangan berita acara.‘’Besaran BLT DD yang ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per KPM. Akan diterima selama 12 bulan. Adapun BLT DD yang dialokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu dana desa. Kemudian penentuan KPM ini mudah-mudahan sudah tepat sasaran,’’ demikian Ujang.(**)