RAKYAT BENTENG.RBt - Merasa dirinya terzolimi selama bertugas di OPD lamanya yang beralamat di Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah (Benteng), seorang ASN berinisial Wi membikin pengakuan yang dipastikan membuat panas dingin pejabat terkait.
Wi kepada media membeberkan dugaan kejanggalan administrasi pengadaan barang tahun anggaran 2022, dimana ia kala itu sebagai staf pengurus aset di bawah sekretariat.
Namun Wi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen serah terima barang maupun dokumen pencairan dana.
BACA JUGA:Patuhi Surat Edaran, Tren Lato-lato Menurun
"Saya tidak pernah menandatangani berita acara serah terima barang apapun. Jika ada tanda tangan saya dalam dokumen artinya ada dugaan pemalsuan, sebab saya sendiri tidak pernah menandatangan apapun. Sedangkan tanda tangan saya saat itu diperlukan sebagai syarat," beber Wi.
Keberanian Wi buka suara dilatarbelakangi kekecewaannya atas haknya yang tidak kunjung dibayar. Alih-alih dibayar, Wi malah diduga dipindahtugaskan ke OPD lain pada akhir Desember lalu. Hingga kini uangnya yang terpakai untuk pembiayaan SPPD dalam dan luar daerah belum diganti. Nilainya mencapai Rp 5 jutaan.
BACA JUGA:Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Keluar, Simak Penjelasannya
"Belum ada (dibayarkan, red), tanda tangan SPj pun belum. Ada juga kawan lain yang SPPD belum dibayar tapi sudah tanda tangan SPj. Sudah berapa kali ditagih ke kepala dinas, tapi kepala dinas maupun bendahara saling lempar, sampai sekarang belum dibayar," tukas Wi.(red)