RAKYATBENTENG.COM – Ratusan warga Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menggelar aksi terkait dengan penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan replanting oleh PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT).
Aksi yang digelar siang Kamis (26/1/2023), bersamaan dengan pengukuran lahan eks PT Ika Hasfram yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan Benteng terhadap batas lahan antara PT BNT. Dalam aksi itu, warga menyampaikan ada dugaan penyerobotan lahan HGU yang dilakukan PT BNT terhadap lahan eks PT. Ika Hasfram. ‘’Kita mendapatkan informasi BPN Provinsi Bengkulu dan Benteng akan melakukan pengukuran terkait lahan HGU PT Bio. Kita langsung menyampaikan aspirasi apa yang kita ketahui atas lahan yang diduga kuat dikelola oleh PT Bio atas lahan milik eks. PT Ika Hasfram,’’ kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hidayatullah. BACA JUGA:Waspada, Penipuan Berkedok ‘Undangan Pernikahan’ Muncul, Ketahui Modusnya BACA JUGA:Pernikahan Purna Praja IPDN Ini Disaksikan Wagub, Wawali, Pj Bupati Hingga Mantan Bupati, Penasaran? Hidayatullah mengungkapkan, lahan HGU milik PT Ika Hasfram itu telah dilakukan redistribusi kepada masyarakat dan PT Bio tidak memiliki izin pengolahan lahan tersebut. ‘’Luas HGU PT Ika Hasfram itu seluas 1.400 hektare dan tadi (kemarin, red) pihak BPN telah mengambil beberapa titik koordinat yang nantinya akan diputuskan lahan tersebut masuk di HGU mana. Aksi demonstrasi itupun berlangsung alot. Sebab, masyarakat mendesak agar proses replanting dihentikan. Tapi keputusannya, replanting masih terus berjalan,’’ ujar Hidayatullah. Sementara, Kades Air Napal, Reskan Arif membenarkan adanya ratusan warga turun ke kawasan perkebunan PT BNT dengan lahan PT Hasfram. Ratusan warga itu ingin melihat langsung proses pengukuran yang dilakukan BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Benteng. BACA JUGA:Bye-bye Lato-lato dan Knalpot Brong, Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Terbitkan BACA JUGA:Pasca Demo, Wakil Rakyat Bengkulu Tengah Diminta Tindaklanjuti ‘’Tadi siang (kemarin, red) petugas pertanahan melakukan pengukuran lahan milik PT Hasfram yang diduga dikuasai pihak PT Bio. Dalam kesempatan itu ada sekitar ratusan warga menyempatkan untuk menyampaikan aspirasinya terkait lahan eks PT Hasfram yang seharusnya dikuasai negara dan sudah bisa masuk pada program redistribusi dari BPN Benteng,’’ ungkap Reskan. Reskan menjelaskan, pengukuran itu berjalan lancar. Warga yang menyaksikan hanya melakukan pengawasan dalam proses pengukuran tersebut. ‘’Dalam penyampaian aspirasinya, warga meminta BPN untuk terbuka dan profesional dalam menentukan titik koordinat batas lahan PT Bio dengan lahan eks PT Hasfram. Kemudian warga meminta jika lahan itu benar milik eks PT Hasfram, PT Bio harus keluar dari lahan itu dan lahan itu harus di redistribusikan,’’ kata Reskan. BACA JUGA:Nah, Ketua dan Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu, Hasilnya BACA JUGA:Dimeriahkan Artis Daerah Ini, Pengurus Gema BSA dan Bundo Kanduang Gemuja BSA Dilantik Terpisah, terkait tuntutan warga, Manajer PT Bio, Risky Octavian membantah atas tuduhan pihaknya menggarap lahan milik eks PT Hasfram. ‘’Kita memiliki bukti kenapa kita megelola lahan yang dimaksud warga itu. Dimana pohon sawit yang ditanam PT Bio belasan tahun lalu masih ada dan secara administrasi jelas ada. BPN telah mengetahui bahwa lahan yang dituding milik PT Hasfram merupakan lahan HGU PT Bio. Jadi supaya kebenarannya jelas, kita menunggu surat resmi dari BPN,’’ pungkas Risky.(**)