RAKYATBENTENG.COM – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berlanjut.
Fakta baru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menemukan adanya dugaan penggunaan tenaga ahli fiktif dalam kegiatan tersebut. Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan pada penyidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari enam orang tenaga ahli. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menyatakan tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut. BACA JUGA:PT. Astra International Tbk Butuh Karyawan, Syarat dan Link Daftar Cek Disini BACA JUGA:Kemendes PDTT Terbitkan Regulasi Baru, Dampaknya. . . ‘’Kami temukan ada dugaan tenaga ahli fiktif. Dari enam orang, tiga orang sudah berhasil dikonfirmasi. Ketiganya mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan. Tenaga ahli ini berasal dari Bogor, Karawang, Bandung dan Jakarta,’’ ujar Marjek. Marjek menjelaskan, saat ini total sudah 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Diantaranya manajer proyek, dua orang mantan Sekda Bengkulu Tengah, PPTK yang saat ini terpidana, DR dan beberapa orang lainnya. Kemudian, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan.‘’Ada satu orang lagi yang akan diperiksa. Yakni direktur perusahaan. Kasus ini juga harus ditayangkan ke ahli pengadaan barang dan jasa. Kalau ada perbuatan melawan hukum, baru digeser ke auditor. Kita cek kerugian negara. Diketahui, kegiatan ini memakan anggaran Rp 325 juta. Informasinya, pembayaran waktu itu hanya 70 persen. Kegiatan ini putus kontrak,’’ demikian Marjek.(**)