RAKYATBENTENG.COM- Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang berlangsung Selasa (17/1/2023) dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,’’ tegas Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Mobnas Masih Di Bengkel, Anggaran Perbaikan Dikemanakan
BACA JUGA:ASN dan Honorer Masih Berani Parkir Diluar, Siap-siap Ditindak Dishub Bengkulu Tengah
Senjata Brigadir J Diambil
Sebelum melancarkan aksinya, Ferdy Sambo dengan sengaja mengambil senjata Brigadir J, dan Ferdy Sambo sempat menanyakan ke Richard Eliezer dimana letak senjata milik Brigadir J, namun ternyata telah diamankan Ricky Rizal.
Ini diungkapkan jaksa saat mengungkap fakta sidang dalam pembacaan surat tuntutan Ferdy Sambo.
"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ucap jaksa.
Artikel ini telah ditayangkan di https://disway.id/read/679219/breaking-news-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua