RAKYATBENTENG.COM – Pengumuman hasil tes Computer Assisted Test (CAT) seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diduga bermasalah.
Pasalnya, diketahui terdapat pada pengumuman hasil tes CAT satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi, namun namanya tercantum di desa yang berbeda. Yakni peserta yang berdomisili di Desa Talang Pauh, namun ditetapkan lolos di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng. Ketua KPU Benteng, Drs. Brotoseno membenarkan adanya kejadian pada pengumuman hasil CAT. BACA JUGA:Demi Bangun Jalan Desa, Murid SD Diduga Dimintai Uang Rp.20 Ribu BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik PJU Polda dan Kapolres, Termasuk Kapolres Benteng, Ini Daftar Lengkapnya Kesalahan ini diduga lantaran peserta bersangkutan salah memasukkan alamat desa dan kecamatan pada saat pertama kali melakukan pendaftaran secara online alias salah mengklik dalam sistem aplikasi. ‘’Ketika sudah terdaftar ke dalam sistem, kita tidak bisa lagi merubahnya. Ditambah lagi peserta bersangkutan tidak mengkonfirmasi lagi ke kita saat mau pelaksanaan tes CAT. Jadi, pada saat penjadwalan tes, yang bersangkutan terjadwal di Desa Pondok Kelapa,’’ kata Brotoseno. Brotoseno mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pleno dan mengambil kebijakan dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Peserta bersangkutan tetap dinyatakan lolos tes CAT, namun dikembalikan ke Desa Talang Pauh sesuai alamat domisili. Sehingga pengumuman hasil CAT di Desa Talang Pauh maupun Desa Pondok Kelapa akan direvisi. BACA JUGA:Oknum Kades Tersandung Hukum, Pemkab Bakal Tunjuk Perangkat Desa Ini untuk Jabat Plh BACA JUGA:Tsk Bantah Curi Rp.100 Juta, Segini Katanya… Dimana perangkingan tetap disesuaikan dengan nilai yang diperoleh masing-masing peserta. ‘’Kita akan kembalikan ke desa asalnya. Jika tidak dikembalikan lagi, kasihan yang di Desa Pondok Kelapa yang harusnya masuk 9 besar malah tidak. Jadi kita tetap putuskan yang bersangkutan kita kembalikan ke Desa Talang Pauh dan tetap masuk tahap wawancara. Terkait kesalahan yang dilakukan peserta bersangkutan, akan menjadi pertimbangan nanti pada saat tes wawancara,’’ ujar Brotoseno. Sementara itu, Brotoseno menjelaskan, tes wawancara akan dilaksanakan pada 15 Januari hingga 17 Januari mendatang. KPU Benteng telah mengumumkan sembilan nama masing-masing desa yang berhak mengikuti tahapan tes wawancara tersebut.‘’Dalam seleksi ini, kita lakukan sebaik mungkin. Sebab kita ingin peserta yang lulus nanti benar-benar memiliki kualitas dan bisa bekerja maksimal. Sebab, pelaksanaan pemilu kali ini memang cukup berat karena dilakukan serentak,’’ demikian.(**)