RAKYABENTENG.COM – Unit Reskrim Polsek Pondok Kelapa berhasil mengamankan ZA (22), warga Kecamatan Pondok Kelapa pada Jumat (6/1) malam yang diduga melakukan tindak asusila terhadap Mawar (16) -bukan nama sebenarnya, salah seorang siswi SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari keterangan saksi, pelaku mengenali korban melalui media sosial (Medsos).
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Polemik Karyawan Diberhentikan, Direktur RSUD Panggil Manajemen Outsourcing, Ini Penjelasannya
Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu. Hardi Yanto Daenk, S.Trk melalui Kanit Reskrim, Aipda Jumral Lebi, SH mengatakan berdasarkan keterangan sementara, pelaku telah melakukan dugaan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali.
Salah satu lokasi yang dijadikan untuk melancarkan aksinya yakni kebun sawit yang berada di belakang rumah pelaku.
‘’Mereka kenal lewat medsos pada November lalu. Kemudian, setelah dibujuk rayu, korban mau bertemu dengan pelaku hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran. Pelaku sempat membawa korban ke belakang rumah dan kemudian melancarkan aksi dugaan asusilanya. Kalau dari keterangan pelaku, kejadian ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali,’’ ujar Lebi.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Cuma Ajukan 1, Kota 6 Orang, Guru Penggerak Tak Diminati Guru se Provinsi Bengkulu?
BACA JUGA:Mohon Bersabar, Pembangunan Gedung KUA Semidang Lagan Tunggu Verifikasi dari
Lebi menuturkan perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh kakak korban yang mendapati pesan masuk dari pelaku di handphone korban yang cukup vulgar.
‘’Mendapati hal itu, kakak korban yang tidak terima, lalu mendatangi rumah pelaku. Saat itulah pelaku mengakui perbuatannya. Namun bukannya bertanggungjawab pelaku malah kabur selama dua minggu ke Kota Bengkulu. Kemudian setelah dilakukan pencarian, Jumat lalu pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumah kembali,’’ demikian Lebi.(**)