Sebagai contoh, Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen sehingga hanya Rp300.000 setahun.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen.
"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen.
Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen.
Kelima, penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35 persen.
BACA JUGA:Kocek Ahli Isap Siap-Siap Tambah Jebol, Harga Rokok Naik Per 1 Januari, Ini Rinciannya
Tak hanya PPh, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak.
Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.
Itu artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp500 juta.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sementara untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP," pungkasnya.(**)