RAKYAT BENTENG.COM - Di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, diperparah dengan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum kunjung usai melanda, pemerintah membuat perubahan penetapan aturan terbaru soal penghasilan kena pajak (PKP).
Adapun perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam aturan baru itu, batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan.
Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai dengan periode Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2022.
Dilansir dari disway.id pada artikel berjudul "Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya" https://disway.id/read/676488/Ampun-Pekerja-Gaji-Rp-5-Juta-Kena-Pajak-Rp-300-Ribu-per-Tahun-Begini-Perhitungannya
, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan terbaru ini berisi tentang perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Bahkan banyak masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya lebih turun.
Dengan aturan terbaru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
BACA JUGA:Aturan Pembayaran Pesangon Terbaru Berdasarkan Perppu Cipta Kerja
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," demikian yang ditulis di PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Dalam aturan baru itu dijelaskan, tarif pajak yang diterapkan atas PKP dibagi menjadi lima layer.
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen.
Dengan demikian, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan.
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.