RAKYAT BENTENG.COM - Manajemen PT. Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) membuktikan pernyataannya semula untuk secepatnya menyelesaikan hak karyawan berupa pesangon pasca pengumuman pabrik bakal berhenti beroperasi total beberapa waktu lalu. Dari konfirmasi yang diperoleh wartawan media ini dengan pihak personalia perusahaan kemarin, sebanyak 105 orang karyawan sudah menerima uang pesangon.
Besarannya beragam, mulai dari Rp 20 juta - Rp 50 juta. Pada tahap pertama ini kebijakan PHK menyasar karyawan bagian bahan baku hingga produksi basah.
BACA JUGA:Selain Pesangon, Karyawan PT. Batanghari Bakal Terima Uang Ini
Dijelaskan Kepala Personalia PT. BBP, Haulan Ismadi, penghitungan uang pesangon disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dimana masa kerja karyawan menjadi acuan dasarnya.
“Untuk tahap pertama kita sudah selesai (pemberian pesangon, red), karyawan di bagian bahan baku sampai produksi basah, sebanyak 105 orang. Besaran pesangonnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni besaran upah lalu dihitung masa kerjanya. Kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta," jelas Haulan
Haulan menambahkan, jika tidak ada kendala pesangon karyawan terselesaikan di bawah tanggal 10 Januari. Setelah itu barulah pihak kantor mengurusi administrasi kantor dan laporan akhir.
BACA JUGA:Rakyat Kena PHK Bikin Prihatin Wakil Rakyat, Pemkab Diminta Lakukan Ini
Bagaimana dengan pengurusan program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
“Setelah selesai pemutusan hubungan kerja kita putuskan juga BPJS Ketenagakerjaannya, nanti karyawan bisa langsung mengurus klaimnya dengan pihak BPJS, itu oleh mereka sendiri,” demikian Haulan (cw3)