PPKM Resmi Dicabut, Penerima Bansos Jangan Galau, Ini Penjelasan Presiden

Jumat 30-12-2022,17:01 WIB
Reporter : admin52rakyatbenteng
Editor : M Wiro Idrus

RAKYAT BENTENG.COM - Dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30 Desember 2022 menyisakan tanda tanya bagi masyarakat akan kelanjutan Bantuan sosial (Bansos) yang selama ini mereka terima dari pemerintah semenjak pandemi Covid 19 melanda. Dalam siaran langsung Konferensi Pers lewat Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi memastikan bahwa bansos akan berlanjut pada tahun 2023. 

"Walaupun PPKM Dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, bansos akan tetap dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin obat-obatan tersedia di faskes dan insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Jokowi. 

Jokowi mengumumkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Kota/Kabupaten dicabut. 

Jokowi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.

Walaupun PPKM telah dicabut, Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat dan pemerintah harus tetap waspada. 

"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi. 

Masyarakat diminta harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.

"Makai Masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan. Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan".

Kemudian, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. 

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siaga. pastikan vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Satgas Covid-19 daerah tetap ada selama masa transisi," lanjutnya.

Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita kaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan yang berdasarkan angka-angka," ucapnya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegas Jokowi.

Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.

Kategori :