RAKYAT BENTENG.COM – Dalam pers rilis yang disampaikan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku dugaan pemerasan berinisial Sa (37), warga Kabupaten Mukomuko terungkap bahwa Sa sebenarnya bukanlah wartawan. Adapun motif pelaku memeras mantan Sekdes Tanjung Raman, Japardi (44) lantaran unsur dendam.
Disampaikan Sa kepada awak media, pelaku berdalih bermula saat sejumlah perangkat desa setempat pernah tersandung kasus dugaan penyelewengan, dan salah seorang perangkat tersebut merupakan keponakan pelaku. Di sisi lain, Japardi selaku sekdes tidak terjerat.
‘’Iya saya dendam. Karena keponakan saya sebagai perangkat desa masuk penjara. Sedangkan sekdes itu tidak. Soal uang Rp 10 juta itu rencananya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,’’ pungkas Sa.
Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH melalui KBO Sat Reskrim, Ipda. Erwin Sinaga, S.Sos didampingi Kanit Pidum, Aiptu. Wahyu Dewanto, SH didampingi Kasubsi Penmas, Aiptu M. Farizal Susanto, SH, MH mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap Sa, dirinya mengaku bukan seorang wartawan. Identitas sebagai wartawan hanya sebagai cara untuk memuluskan aksi pemerasannya.
‘’Kalau kartu persnya tidak ada. Tersangka hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk menakuti korban supaya aksi dugaan pemerasan yang dilakukannya berhasil. Untuk saat ini pelaku Sa sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ terang Erwin.(oki)