RAKYATBENTENG.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan Kota Bengkulu tahun 2013 dijadwalkan hari ini kembali digelar.
Agendany, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 8 saksi pada persidangan yang akan berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Adapun terdakwa, Edy Hermansyah mantan Sekdakab Benteng selaku Pengguna Anggaran (PA), Dodi Ramadhan ASN di Provinsi Bengkulu selaku Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Hasan Husein selaku Direktur PT. Balaputera.
BACA JUGA:Minat Jadi Anggota Panwascam, Catat Tanggal Pendaftaran Dibuka
BACA JUGA:Kejari Benteng Juga Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polisi
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Kasi Pidsus, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, untuk sidang dugaan pekara korupsi RDTR yang sesuai dengan agenda, akan dilangsungkan hari ini.
Kedelapan orang tersebut diantaranya 3 orang saksi dari peserta lelang, 2 orang saksi dari tim teknis kegiatan RDTR dan 3 orang saksi dari kementerian.
‘’Ada delapan saksi yang akan dihadirikan. Untuk surat penggilan saksinya undangan sudah kita layangkan ke setiap saksi dengan agenda untuk dimintai keterangan dalam persidangan,’’ kata Bobby.
Lebih lanjut Bobby mengungkapkan, terkait identitasnya, masih belum mau menyebutkan secara detail, sebab pihaknya belum bisa memastikan seratus persen kehadiran para saksi.
‘’Mudah-mudahan semuanya bisa hadir, untuk detail nama saksinya tunggu pada saat sidang saja,’’ tutur Bobby.
BACA JUGA:Pejabat Kemendagri Ketuai Lelang JPT Pratama Sekdakab Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Open Tournament Volly Rebut Piala Dandenzipur, Total Hadiah Rp.10 Juta
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Edy Hermasyah, Panca Darmawan SH, MH mengatakan, sesuai dengan jadwal persidangan pihaknya selalu siap untuk hadir membela kliennya.
‘’Kita selalu siang dalam perkara ini. Sebab itu sudah tugas kita sesuai dengan amanah dari klien kita untuk melakukan pembelaan di setiap persidangan,’’ kata Panca.