BACA JUGA:Lelang Sekda Belum Juga Dimulai, Ismail: Ada Apa?
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Ipda
Pada tahun tersebut, terdapat anggaran kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari.
DR selaku PPTK membantu EH dalam menyusun HPS.
Namun diketahui, penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan tetap disetujui oleh EH.
HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.
Sehingga atas hal ini, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian berdasarkan penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap kerugian negara (KN) sebesar Rp 272.238.720.(fry)