Pimpin PD FSPPP-SPSI, Septi Kritisi UU Cipta Kerja & Minta Upah Pekerja Dinaikkan

Senin 30-05-2022,10:21 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

BENGKULU RBt - Agaknya aktivitas Septi Peryadi, STP, MAP tak lantas terhenti kendati sudah pensiun sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng). Sabtu (28/5), Septi dilantik menjadi Ketua Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu periode 2022-2027, sesuai hasil Musda Maret lalu. Hadir pengurus pusat dalam pelantikan yang berlangsung di aula salah satu hotel di Kota Bengkulu, Sa'adi Pamungkas, Sekretaris Umum FSPPP-SPSI, Sukimin, Bendahara Umum FSPPP-SPSI dan Alwi Sirajudin PIA Ketua Bidang Organisasi. Selain pelantikan PD FSPPP-SPSI Provinsi juga dilantik PC FSPPP-SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dalam sambutannya, Septi sempat menyinggung pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menurutnya tidak menguntungkan pekerja. Septi lantas meminta, melalui Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk kembali ke UU yang lama, UU Nomor 13 Tahun 2003. "Sangat tidak menguntungkan bagi pekerja. Terakhir kita dengar sedang berlangsung peninjauan, tapi sampai sekarang belum. Ini tentu menjadi PR bagi Dinas Nakertrans, tolong sampaikan kepada pak gubernur, titip salam saya, bagaimana caranya agar ini disampaikan ke pusat," ungkap Septi. Selanjutnya, Septi mengungkit soal besaran upah pekerja. Dimana berdasarkan data yang diketahuinya, besaran upah di Provinsi Bengkulu terendah se-Sumatera. "Paling tinggi itu di Bangka Belitung, sudah mencapai angka Rp 3 juta lebih. Sedangkan kita di Bengkulu masih Rp 2,2 juta lebih. Ini juga perlu menjadi pertimbangan dinas, kenapa bisa begitu. Secara logikanya begini, letak geografis Bengkulu yang sulit dijangkau melalui transportasi darat dibandingkan daerah lain memicu harga barang yang cenderung mahal. Harusnya upahnya pun lebih mahal. Tapi kenapa yang terjadi sebaliknya, lebih rendah. Mohon kiranya ini bisa dipertimbangkan," urai Septi. Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos dalam sambutannya memastikan pihaknya bersama-sama dewan pengupahan siap membantu memperjuangkan UMP dan UMK pekerja.(sir1)

Tags :
Kategori :

Terkait