Makam Nyaris Amblas, Dewan Minta Pemilik Lahan Ikut Bertanggung Jawab

Rabu 23-02-2022,17:56 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PONDOK KELAPA, RBt – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (22/2/2022) menepati janjinya untuk mengecek langsung ke lokasi makam 3 agama di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa. Dari hasil peninjauan anggota dewan bersama perwakilan Pemuda Batak Bersatu (PBB), pihak kecamatan, anggota TNI dan Polri, ditemukan adanya dugaan pengerukan tanah di sekitar makam dilakukan oleh oknum pengusaha yang berimbas pada nyaris amblasnya makam. Atas dasar ini, dewan meminta agar pemilik lahan yang melakukan pengerukan tanah untuk bertanggung jawab dengan memperhatikan makam sekitar.    

Kepada RBt, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP didampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring, SH dan Ir. Risman Sipayung mengatakan walaupun lahan tersebut milik pribadi, namun aktifitas pengerukan tanah untuk mendatarkan kontur tanah telah berdampak pada lingkungan. Sehingga seyogyanya, oknum bersangkutan harus mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.  

 

‘’Atas laporan masyarakat, kami langsung cek ke lokasi. Setelah kami lihat langsung dan mendengar penjelasan dari desa dan kecamatan, aktifitas ini (pengerukan tanah, red) sudah berdampak pada lingkungan yakni fasilitas umum seperti makam. Tentu minimal ini harus ada izin lingkungan dari kades,’’ ujar Jonaidi.

 

Jonaidi menuturkan, atas permasalahan ini, pihaknya akan melakukan tindaklanjut agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan yang lebih melebar. Sembari itu, pemerintah kecamatan diminta untuk memanggil oknum bersangkutan untuk menanyakan wacana kedepan yang berkaitan dengan pengerukan tanah.

 

‘’Pemerintah harus cek, ini dalam skala besar untuk apa. Punya lahan seluas ini. Ada kegiatan penggalian tanah. Ini tidak tahu kepetingan  komersil atau apa. Kalau memang rencana kedepan bakal membuat perumahan, didatarkan, ini sudah masuk dari rencana, masuk dari kegiatan awal. Mangkanya ini harus jelas dulu. Karena ada masalah berdampak pada lingkungan. Apapun aktifitas masyarakat yang berdampak dengan lingkungan, harus ada izin lingkungannya,’’ tegas Jonaidi.( fry)

Tags :
Kategori :

Terkait