Resmi! Benteng Terapkan Sanksi Tak Mengikuti Vaksin, Bansos Distop Hingga Denda

Selasa 16-11-2021,16:20 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt - Akhirnya Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) resmi memberlakukan penerapan sanksi bagi sasaran penerima vaksin di Benteng yang masih "membandel" enggan divaksin. Mengutip Surat Edaran (SE) Bupati tertanggal 15 November, ada tiga sanksi administratif yang bakal dijatuhkan. Yakni, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan terakhir sanksi berupa denda. Nominal denda sendiri tidak disebutkan dalam SE yang ditandatangani langsung Bupati, Dr.H Ferry Ramli, SH, MH. Kepala Dinsos Benteng, Nurul Iwan Setiawan, M.Si membenarkan telah diedarkannya SE ke seluruh OPD, camat hingga pemerintah desa dalam rangka percepatan vaksinasi agar tercapai target. Dasar SE Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. "Kami siap menindaklanjuti SE bupati. Memang bagi warga yang belum vaksin, akan dilakukan penundaan pemberian jaminan sosial. Bahkan SE bupati juga sudah dibuat," pungkas Iwan. Terpisah, Wabup Benteng, Septi Peryadi, S.TP, MAP kembali mengimbau masyarakat untuk segera vaksin yang notabene sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. "Silakan masyarakat vaksin di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya," pungkas Septi.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait