KARANG TINGGI RBt - Akhirnya Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) resmi memberlakukan penerapan sanksi bagi sasaran penerima vaksin di Benteng yang masih "membandel" enggan divaksin. Mengutip Surat Edaran (SE) Bupati tertanggal 15 November, ada tiga sanksi administratif yang bakal dijatuhkan.
Yakni, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan terakhir sanksi berupa denda. Nominal denda sendiri tidak disebutkan dalam SE yang ditandatangani langsung Bupati, Dr.H Ferry Ramli, SH, MH.
Resmi! Benteng Terapkan Sanksi Tak Mengikuti Vaksin, Bansos Distop Hingga Denda
Selasa 16-11-2021,16:20 WIB
Editor : admin
Kategori :