KARANG TINGGI RBt – Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah berakhir kemarin. Sejumlah peserta telah menuntaskan ujian yang diberikan dengan skor akumulatif Teknis, Manajerial Sosial Kultural (MSK) dan Wawancara (WWCR) bervariasi. Bahkan ada yang mencapai skor akumulatif 539 yang diraih Piti Pitriyani dengan rincian MSK 180, WWCR 39 dan Teknis 320. Kemudian peserta lainnya, Yeni Aini dengan skor 193. Rincian MSK 39, WWCR 305 dan Teknis 537. Lalu ada Ade Chandra Bedi dengan skor 534. Rinciannya MSK 196, WWCR 38 dan Teknis 300. Sementara itu, selama tiga hari pelaksanaan didapati 34 orang yang akan mengikuti ujian susulan. Tim lapangan seleksi PPPK yang juga Kacabdin Pendidikan Benteng Adang Parlindungan, SH, M.Pd mengatakan 34 orang yang ujian susulan terdapat pada hari pertama 11 orang, hari kedua 15 orang dan hari ketiga 8 orang. ‘’Mereka akan ujian susulan pada Sabtu ini di SMAN 1 Benteng. Kalau untuk skor dan perangkingan itu sudah ada ketentuan dari panitia seleksi. Skor juga sudah ditempel di papan pengumuman,’’ kata Adang. Adang menuturkan, adapun mereka yang ujian susulan lantaran berdasarkan tes swab antigen dengan hasil reaktif Covid-19 hasil tes antigen dan salah jadwal kehadiran. Peserta bersangkutan mencetak jadwal ujian lama. Padahal diketahui ada jadwal terbaru yang sudah direvisi. ‘’Ada beberapa faktor yang mengharuskan mereka ujian susulan,’’ ungkap Adang. Terpisah, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, Edon Siregar, S.Pd, MH mengatakan hingga saat ini pelaksanaan tes berlangsung lancar tanpa kendala. Selanjutya, peserta diminta untuk menunggu hasil perangkingan selanjutnya. ‘’Secara keseluruhan berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala apapun. Mudah-mudahan dengan adanya seleksi ini, kesejahteraan guru meningkat dan dapat membantu peningkatan mutu Pendidikan di Benteng,’’ pungkas Edon.(fry)
Skor Akumulatif Peserta Ada yang Capai 539
Kamis 16-09-2021,09:19 WIB
Editor : admin
Kategori :