Lewat Deadline, Warga Sukarami Masih Bertahan

Sabtu 14-08-2021,11:36 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TABA PENANJUNG RBt - Hingga kemarin, masih ada sejumlah warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung yang terdampak pembangunan jalan tol belum mengosongkan bangunan tempat tinggal atau usahanya. Padahal batas waktu untuk mereka pindah dari lahan yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan sudah lewat, yakni tanggal 11 Agustus. Alasannya selain belum terima dengan nominal ganti rugi, ada juga yang belum memiliki hunian baru. Salah seorang warga yang terdampak pembangunan, Atun dan suaminya, Saparudin menuturkan bahwa ia mendapat ganti rugi atas rumah dan warungnya sebesar Rp 187 juta. Baginya nilai tersebut tidak sesuai. Saparudin sendiri sudah menempati rumahnya lebih dari 15 tahun lamanya. ‘’Sampai saat ini kami masih bertahan, belum mau deal (sepakat, red) karena kalau dibandingan dengan warga lain yang juga terdampak, harga Rp 187 juta tidak setimpal. Kami sudah lama tinggal dan mencari makan di sini,'’ ungkap Atun. Lantas bagaimana jika tidak ada jalan keluar dan Atun sekeluarga harus tetap legowo menerima uang ganti rugi sebagai dampak pembangunan, Atun mengaku pasrah. Hanya saja Atun bakal minta waktu untuk mengosongkan rumah dan warungnya. ‘’Jika memang sudah tidak ada lagi pertimbangan dari pihak tol untuk menambah ganti rugi maka kami cuma bisa pasrah. Kami minta waku untuk mengosongkan rumah,’’ kata Atun. Senada disampaikan warga lain, Nasir dimana ia dan keluarga masih belum menerima nilai ganti rugi. Nasir mengatakan keluarganya memiliki dua unit rumah yang dihargai Rp 600 juta. ‘’Memang sudah banyak warga yang pindah dan mengosongkan rumah mereka, kami tetap bertahan hingga ada kesepakatan sesuai ganti rugi yang kami minta," tegas Nasir.(ae2)

Tags :
Kategori :

Terkait