TABA PENANJUNG RBt - Hingga kemarin, masih ada sejumlah warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung yang terdampak pembangunan jalan tol belum mengosongkan bangunan tempat tinggal atau usahanya. Padahal batas waktu untuk mereka pindah dari lahan yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan sudah lewat, yakni tanggal 11 Agustus. Alasannya selain belum terima dengan nominal ganti rugi, ada juga yang belum memiliki hunian baru. Salah seorang warga yang terdampak pembangunan, Atun dan suaminya, Saparudin menuturkan bahwa ia mendapat ganti rugi atas rumah dan warungnya sebesar Rp 187 juta. Baginya nilai tersebut tidak sesuai. Saparudin sendiri sudah menempati rumahnya lebih dari 15 tahun lamanya. ‘’Sampai saat ini kami masih bertahan, belum mau deal (sepakat, red) karena kalau dibandingan dengan warga lain yang juga terdampak, harga Rp 187 juta tidak setimpal. Kami sudah lama tinggal dan mencari makan di sini,'’ ungkap Atun.
Lewat Deadline, Warga Sukarami Masih Bertahan
Sabtu 14-08-2021,11:36 WIB
Editor : admin
Kategori :