Mantan Kadis Ajukan Pra Peradilan

Jumat 13-08-2021,13:32 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MH mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur. Ini dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019. Diketahui saat ini proses pra peradilan telah masuk tahapan sidang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng, Tri Widodo, SH, MH membenarkan jika sedang dilaksanakannya sidang terkait ajuan pra peradilan yang disampaikan MH ke PN Argamakmur. Adapun putusan maupun sidang akan dituntaskan dalam tempo tujuh hari. ‘’Sebelumnya Kejari Benteng berdasarkan penyidikan telah menetapkan dirinya (MH, red) sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun diketahui, telah mengajukan pra peradilan. Saat ini sedang tahapan sidang. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Jelasnya harus tuntas dalam tempo tujuh hari,’’ kata Tri. Tri menuturkan, selain MH terdapat dua tsk lain yakni EH yang merupakan mantan kabid dan AA yang merupakan mantan kasi pada Disnakertrans. Dalam proses penyidikan lanjutan, baik EH maupun AA dinilai kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik. Terkait dengan penahanan ketiga tsk akan dilakukan dalam waktu dekat. ‘’Insya Allah, kalau semua sudah rampung, pra peradilan dan pemeriksaan, dalam waktu dekat akan ditahan. Mudah-mudahan mereka kooperatif. Kalau tidak juga, apakah nanti kita jemput saja sama-sama,’’ ujar Tri. Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, adapun dana APBN dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000. Dari hasil pengecekan langsung dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketikdaksesuan material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan seabanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali. Sehingga terdapat selisih uang transport peserta. Namun dalam pertanggungjawaban tetap tertera 3 kali pelatihan.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait