Benteng Perpanjang PPKM Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Kamis 12-08-2021,09:37 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt - Satgas Covid-19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 10 Agustus, PPKM berbasis mikro kali ini tidak memiliki batas waktunya atau hingga kondisi dinyatakan aman berdasarkan evaluasi dari pemerintah daerah. Adapun poin larangan selama PPKM kali ini sama seperti pemberlakuan sebelumnya. Diantaranya, melarang acara resepsi pernikahan. Hanya dibolehkan acara akad atau ijab kabul itupun bertempat di KUA dengan dihadiri maksimal 30 orang. Kemudian untuk tempat umum, tempat wisata kembali ditutup sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman oleh pemerintah setempat. Pun juga kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian tidak diperkenankan sementara waktu. Pelaksanaan ibadah tak luput dari perhatian, dimana warga diminta beribadah di rumah saja. Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah disesuaikan dengan peraturan Kementrian terkait. "Ya, kami sudah menggelar rapat kembali terkait habisnya masa PPKM perpanjangan kedua. Dari hasil rapat, SE terbaru diterbitkan untuk PPKM dilanjutkan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Isi dari SE PPKM tidak mengalami perubahan dari yang sebelumnya. Mulai dari larangan menggelar kegiatan mengundang kerumunan, larangan pesta nikah, imbauan untuk tidak beribadah di luar rumah, larangan membuka tempat wisata dan lain-lain," ungkap Wabup, Septi Peryadi, STP, MAP. Terpisah, Kepala Satpol PP, Gunawan R, SE, MM mengungkapkan pihaknya akan semakin rutin menggelar operasi yustisi bersama dengan APH untuk menertibkan pelanggar-pelanggar PPKM di wilayah Benteng. Masih disebutkan di dalam SE agar Satgas Covid-19 tingkat desa dengan dibackup satgas kecamatan pro aktif melaksanakan poin-poin PPKM. "Dengan terus mengajak masyarakat untuk vaksin. Mensosialisasikan PPKM dan penerapan prokes kepada masyarakat yang diikuti dengan penegakkan sanksi bagi yang melanggar. Saya seterusnya mengajak agar masyarakat melaksanakan aturan pemerintah dan sama-sama berdoa agar covid segera berlalu dan kita semua bisa kembali hidup normal," pungkas wabup.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait