KARANG TINGGI RBt - Satgas Covid-19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 10 Agustus, PPKM berbasis mikro kali ini tidak memiliki batas waktunya atau hingga kondisi dinyatakan aman berdasarkan evaluasi dari pemerintah daerah. Adapun poin larangan selama PPKM kali ini sama seperti pemberlakuan sebelumnya. Diantaranya, melarang acara resepsi pernikahan. Hanya dibolehkan acara akad atau ijab kabul itupun bertempat di KUA dengan dihadiri maksimal 30 orang. Kemudian untuk tempat umum, tempat wisata kembali ditutup sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman oleh pemerintah setempat. Pun juga kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian tidak diperkenankan sementara waktu. Pelaksanaan ibadah tak luput dari perhatian, dimana warga diminta beribadah di rumah saja. Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah disesuaikan dengan peraturan Kementrian terkait.
Benteng Perpanjang PPKM Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Kamis 12-08-2021,09:37 WIB
Editor : admin
Kategori :