Libatkan Tenaga Ahli, Perbup RKPD 2022 Dibahas

Rabu 04-08-2021,10:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI RBt - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan kegiatan Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Benteng tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Benteng tahun 2022, di ruang rapat bupati Selasa (06/07/2021). Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkulu Tengah Drs. H. Fajrul Rizki, M.M. membuka dan memimpin jalanya rapat pembahasan perbup tersebut. Kepala Bappeda Benteng, Nirzawan, SH, M.Si menjelaskan RKPD merupakan pelaksanaan dari Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Serta Implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. "Dipandang perlu menyusun RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2022," kata Nirzawan. Turut hadir Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Tengah, Para Kabid dan Kasubbid Bappeda Bengkulu Tengah, Tenaga Ahli Kemenkumham RI Provinsi Bengkulu, Tenaga Ahli Akademisi Fakultas Hukum dari IAIN dan UNIB dan tamu undangan lainya.(ae2/rls/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait