KARANG TINGGI RBt - Berbeda dengan Kota Bengkulu yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) dipastikan hanya penerapan PPKM level 3. Beberapa ketentuannya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Benteng tentang PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Diantaranya tidak mengadakan resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh musibah dan lainnya yang mengundang kerumunan. Kegiatan akad nikah minimal dihadiri 30 orang. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan (prokes). Rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dibatasi 25 persen dan maksimal buka pukul 20.00 WIB terkecuali bagi pesan antar atau bawa pulang bisa 24 jam. Pelaksanaan kegiatan ibadah dianjurkan di rumah masing-masing. Pembelajaran dilakukan secara daring.
Sekretaris Satgas Covid-19 Benteng, Samsul Bahri, S.Pd mengatakan ada beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat selama masa PPKM ini.
‘’Kegiatan yang bersifat kerumunan atau pengumpulan massa dilarang. Rumah makan boleh operasi tapi terbatas dan buka hanya sampai pukul 20.00 WIB. SE diharapkan bisa ditaati untuk kepentingan bersama,’’ kata Samsul.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan jika pesta atau resepsi pernikahan dilarang sementara waktu. Pihaknya dengan berat hati akan melakukan pembubaran jika kedapatan menggelar resepsi di waktu tersebut.
‘’Kemungkinan kita akan lakukan penyisiran. Adanya SE ini, kami akan melakukan pembubaran secara persuasif untuk mereka yang masih gelar resepsi pernikahan,’’ ujar Gunawan. Di sisi lain, Pemkot Bengkulu cukup serius menerapkan PPKM level 4. Salah satu tindakan yang dilakukan diantaranya melakukan penyekatan di perbatasan Kota Bengkulu. Sehingga masyarakat yang akan masuk Kota Bengkulu diperiksa secara ketat dengan ketentuan yang berlaku. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs. Guntur Setyanto, M.Si melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan salah satu titik penyekatan di perbatasan Kota Bengkulu dan Seluma. Ketentuannya pelaku perjalanan dalam negeri yakni pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, umum dan penyeberangan wajib dilengkapi surat keterangan vaksin dan hasil negatif PCR atau tes antigen. Kemudian perjalanan darat rutin atau wilayah aglomerasi hanya diwajibkan membawa STRP atau Surat keterangan perjalanan lainnya.(fry)