Ditetapkan Tsk, Oknum Kades Diduga Mangkir dari Panggilan

Sabtu 24-07-2021,10:24 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt – Tak hanya menetapkan tiga tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) juga telah menetapkan tsk kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Ialah oknum kades di Kecamatan Taba Penanjung. Diduga, oknum tersebut melakukan tindak korupsi pada kegiatan pembangunan infrastruktur. Namun sayangnya, pada pemanggilan kemarin, oknum kades mangkir. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus, Dodiyansyah, SH membenarkan jika telah menetapkan status tsk terhadap oknum kades. Dijadwalkan kemarin kades diminta untuk hadir di kantor Kejari dalam agenda penyerahan tsk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). ‘’Oknum kades sudah kami tetapkan tersangka. Hari ini (kemarin, red) kami minta hadir ke Kejari. Tapi nyatanya tidak hadir, malah memberikan surat balasan pemanggilan dengan alasan sedang sakit. Sehingga tidak bisa hadir,’’ ujar Dodi. Dodi menuturkan, atas ketidakhadiran ini pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan kehadiran pada Senin (26/7) mendatang. Jika tak kooperatif, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut. ‘’Kalau memang tidak kooperatif, kita bisa mengambil langkah lain. Seperti apa, kita lihat dulu,’’ jelas Dodi. Terpisah, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap kades, sekretaris dan bendahara. Adapun dari hasil penyelidikan, diduga terdapat kegiatan fiktif dan mark up pengerjaan pembangunan jalan infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT). Kemudian berdasarkan pengecekan langsung bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, terdapat kerugian negara mencapai Rp 133 juta. ‘’Penghitungan dari tim teknis memang ada kerugian negara yang terjadi,’’ pungkas Lambok.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait