41 BB Pidum Dimusnahkan

Jumat 11-06-2021,08:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin melakukan pemusnahan 41 item barang bukti (BB) dari hasil tindak pidana umum (Pidum). Diantaranya pakaian, senjata tajam (sajam), narkotika serta handphone. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH mengatakan 41 item yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara tindak pidum selama semester satu. Dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari hasil sidang di pengadilan. ‘’Dalam anggaran, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali kegiatan dalam setahun. Semester pertama hari ini (kemarin, red) dilaksanakan. Total ada 41 item dari 15 perkara,’’ ujar Lambok. Lambok menuturkan, beberapa BB didapatkan dari perkara pembunuhan, pencabulan maupun narkotika jenis ganja. Sesuai dengan aturan, BB harus mempunyai status jelas. Entah dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas oleh negara maupun dimusnahkan. ‘’Ada juga beberapa BB yang sebelumnya dikembalikan kepada pemilik. Jadi tidak seluruhnya BB harus dimusnahkan,’’ demikian Lambok.(fry)  

Tags :
Kategori :

Terkait