KARANG TINGGI, RBt - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan BPK, berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus secepatnya dilunaskan. Jika diakumulasikan, jumlah TGR mencapai Rp 851 juta. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng, Lili Trianti, S.Sos mengatakan dirinya telah bekoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan agar secepat mungkin menyelesaikan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. ‘’Ada beberapa catatan. Secepatnya diselesaikan. Tapi tetap untuk Benteng mendapatkan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan,’’ ujar Lili. Untuk diketahui, adapun rincian TGR Benteng yang diambil dari rilis BPK diantaranya pembayaran tunjangan PNS tidak sesuai ketentuan atau lebih bayar Rp 18 juta, pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi Covid 19 dari Belanja Tak Terduga (BTT) lebih bayar Rp 130 juta. Lalu perjalanan dinas lima OPD tidak sesuai ketentuan Rp 46 juta, penggunaan tenaga ahli pendampingan tidak sesuai ketentuan Rp 88 juta dan jasa konsultas pengawas sebesar Rp 223 juta, kelebihan bayar terhadap tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp 346 juta dan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai. Terpisah, anggota DPRD Benteng, Sutan Ismail, S.Kom meminta Pemkab Benteng segera melakukan evaluasi dan menyelesaikan TGR berdasarkan penghitungan tim BPK. ‘’Kalau masih ada beberapa catatan dari pengelolaan disetiap daerah, itu masih wajar. Hanya saja, kedepan diminta agar terus dievaluasi dan diperbaiki pengelolaan keuangan daerah Benteng ini,’’ pungkas Sutan.(fry)
Benteng WTP, TGR Rp 851 Juta
Kamis 27-05-2021,10:32 WIB
Editor : admin
Kategori :