BENGKULU - Dua panitia khusus (Pansus) yang membahas raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan pansus tentang perubahan status PD BIMEX meminta untuk perpanjangan waktu untuk merampungkan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, lantaran pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai kurang pro aktif dalam memperjuangkan Raperda tersebut. "Sebenarnya masalah Raperda tentang perubahan status BIMEX sudah lama selesai pembahasannya di dewan. Kita sudah bahas, sudah finalisasi pasal perpasal,"kata ketua pansus BIMEX Edwar Samsi, SIP, MM, Senin (24/5). Nah, kata Politisi PDIP itu, persoalannya sekarang mereka (Eksekutif) mengajukan untuk difasilitasi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sampai hari ini hasil fasilitasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tu belum Pansus terima. "Jadi jangan sampai yang salahkan di pihak legislatif. Eksekutif harus proaktif ke Kementerian Dalam Negeri, jangan sifatnya pasif," tegasnya. Dewan dapil Kepahiang itu menekankan, jika pihak eksekutif menunggu dari Kemendagri, akan lamban dan memakan waktu. Seharusnya, berdasarkan dalam peraturan perundang-undangan 15 hari setelah diajukan itu sudah dikeluarkan hasil fasilitasi. "Pokoknya secepatnya setelah hasil fasilitasi keluar dari Kementerian Dalam Negeri, kita selesaikan perda ini," ujarnya. Disisi lain Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Andrian Wahyudi mengungkapkan, sehubungan dengan tahapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Direktur Jenderal Ekonomi Daerah, sampai saat ini proses, fasilitas belum juga selesai. "Maka panitia khusus kembali meminta perpanjangan waktu sampai dengan proses fasilitasi dilakukan," ungkapnya. Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengatakan, dua Pansus mengajukan permohonan perpanjangan waktu lantaran fasilitasi dari Kemendagri belum keluar. "Karena ini kan penting sekali. Artinya bahwa nanti perubahan Raperda itu akan dievaluasi oleh Kemendagri yang tak dapat dipisahkan. Jadi karena ini belum rampung betul, sebagai pimpinan saya mengatakan ini bagus pansus, tapi jangan serta-merta langsung memutuskan walaupun ini sebetulnya sudah lama," pungkasnya. Maka, tambahnya, pihaknya memberikan waktu satu kali lagi kepada Pansus untuk menyelesaikan fasilitasi ini.(rls)
Dewan Prov Nilai Eksekutif Kurang Pro Aktif
Selasa 25-05-2021,09:32 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,14:26 WIB
Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Festival Literasi, Dorong Generasi Kritis dan Inovatif
Kamis 18-06-2026,11:42 WIB
Kejurkab Bulutangkis Antar OPD dan Forkopimda dalam Rangka HUT Benteng Dibuka, Wabup Pesankan
Kamis 18-06-2026,10:10 WIB
Prihatin 31 Pelajar Putus Sekolah, Bupati Rachmat Wacanakan Program Orang Tua Angkat
Kamis 18-06-2026,08:38 WIB
Kepada Camat Karang Tinggi Kades Bantah Tersangkut Utang, RH: Bagaimana dengan Surat Perjanjian Bermeterai?
Kamis 18-06-2026,16:19 WIB
Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMA Ditutup Hari Ini, Maryono Ingatkan Hindari Calo
Terkini
Kamis 18-06-2026,16:19 WIB
Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMA Ditutup Hari Ini, Maryono Ingatkan Hindari Calo
Kamis 18-06-2026,14:26 WIB
Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Festival Literasi, Dorong Generasi Kritis dan Inovatif
Kamis 18-06-2026,12:44 WIB
Air Perumda Genangi Pekarangan Rumah di Desa Linggar Galing, Warga Meradang!
Kamis 18-06-2026,11:42 WIB
Kejurkab Bulutangkis Antar OPD dan Forkopimda dalam Rangka HUT Benteng Dibuka, Wabup Pesankan
Kamis 18-06-2026,10:10 WIB