Final, Objek Wisata Dilarang Buka

Selasa 11-05-2021,08:21 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

  KARANG TINGGI, RBt - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Alhasil, sama dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, untuk objek wisata di Benteng dipastikan dilarang buka. Terhitung tanggal 12 Mei hingga 16 Mei mendatang. Hal ini akan dituangkan dalam SE Bupati Benteng. Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengatakan jika berdasarkan perkembangan Covid 19 yang terjadi di Provinsi Bengkulu tepatnya di Benteng, kasus mengalami peningkatan. Sehingga jika nantinya wisata dibuka, pengunjung dikhawatirkan membludak dan berpotensi menimbulkan klaster baru. Jadi dasar pertimbangan kami, wisata kita minta untuk tutup sementara selama libur lebaran nanti. Ini sebagai upaya antisipasi adanya penyebaran Covid 19, ujar Septi. Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Benteng, Gunawan Wibisana, S.STP, MH mengatakan surat edaran yang ada akan disampaikan kepada pemilik wisata. Bahkan sebelum adanya edaran bupati, berdasarkan edaran gubernur beberapa wisata di Benteng sudah mulai mengumumkan untuk penutupan sementara. Seperti Glamping Rindu Hati Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung maupun air terjun di Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan. Mau tidak mau, seluruh pemilik wisata diminta untuk tidak membuka wisatanya selama libur lebaran. Ini sesuai hasil rapat Satgas Covid 19,  pungkas Gunawan. Sementara, Waka Polres Benteng, Kompol. Abdu Arbain mengatakan jika personel akan ikut serta dalam pengawasan wisata di masing-masing desa. Melaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berwisata terlebih dahulu. Personel juga akan mengawasi setiap objek wisata. Meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak mengunjungi objek wisata,  pungkas Abdu.(fry)  

Tags :
Kategori :

Terkait