KARANG TINGGI, RBt - Polemik sewa lahan menuju proyek pembangunan tol Trans Sumatera di Desa Jumat Kecamatan Talang Empat berbuntut panjang. Terbaru, manajemen PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKi) melayangkan laporan ke Polda Bengkulu dengan terlapor mantan anggota dewan Benteng berinisial TM yang juga selaku pemilik lahan. Delik laporan, TM diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan dengan meminta uang sewa lahan yang diklaim terlalu tinggi. Koordinator Humas PT. HKi, Chandra Irawan mengatakan laporan disampaikan pada 29 April 2021 lalu. Hal ini lantaran pihaknya menilai angka sewa lahan yang ditawarkan terbilang tinggi dari kesepakatan awal yang sudah disepakati. Ditambah lagi, TM telah melakukan penutupan akses jalan beberapa kali sehingga menyulitkan pekerja untuk melintas menuju lokasi pembangunan tol. ‘’Ya sudah kami laporkan ke Polda Bengkulu atas dasar pemerasan. Karena memang nilai yang ditawarkan terlalu tinggi. Kami manajemen belum bisa menyanggupi. Karena belum ada titik temu, jalan sudah beberapa kali ditutup. Terakhir ditutup dengan beton permanen, itupun sudah kami bongkar kembali dengan alat berat,’’ ujar Chandra. Chandra menjelaskan, pada kesepakatan awal telah disepakati untuk harga sewa senilai Rp 100 juta dengan jangka waktu hingga proyek pembangunan tuntas. Seiring dengan berjalannya waktu, Tahirman mengajukan surat kembali meminta adanya penambahan harga sewa senilai Rp 156 juta. Namun belum mendapatkan kata sepakat. Tak sampai disitu, dengan didampingi kuasa hukum, Achmad Tarmizi Gumay, SH kembali mengajukan harga sewa lahan senilai Rp 400 juta. ‘’Dari surat mereka yang terakhir meminta uang Rp 400 juta dengan kontrak per tahun. Dari kami tidak bisa menambah segitu. Kami hanya bisa menyanggupi Rp 175 juta dengan kontrak hingga Desember 2021. Itu sudah diluar Rp 100 juta lalu. Tapi mereka tetap tidak mau,’’ jelas Chandra. Sementara, terkait tudingan adanya pelanggaran berupa limbah semen, pembuangan tanah sembarangan dan penebangan karet, ia mengaku hal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Sehingga pengadilan dapat memberikan keputusan jika terdapat pelanggaran. ‘’Kan ada jalur hukum yng bisa ditempuh. Silahkan tempuh jalur hukum. Kalau ada putusan pengadilan kami melanggar, kami siap membayar. Intinya mediasi kami siap, jalur hukum juga demikian,’’ ungkap Chandra. Terpisah, kuasa hukum TM, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH mengatakan jika pihaknya sedang mengkaji kembali permasalahan ini. Apakah akan melaporkan secara pidana atau perdata. ‘’Silahkan saja mereka melaporkan kalau sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada,’’ pungkas Tarmizi.(fry)
Mantan Anggota Dewan Dipolisikan
Kamis 06-05-2021,10:52 WIB
Editor : admin
Kategori :