ASN dan Honorer Dilarang Gelar dan Hadiri Bukber

Jumat 30-04-2021,08:43 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

  KKARANG TINGGI, RBt - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menyelenggarakan atau menghadiri acara buka bersama (Bukber). SE yang bernomor 800/0076/BKPSDM-04/IV/2021 ini ditujukan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Benteng. Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengatakan dikeluarkannya SE ini dimaksudkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. ‘’SE ini melarang ASN atau tenaga honorer untuk hadir dan menggelar acara buka bersama. Sekalipun itu ada halal bi halal yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Termasuk ditiadakan untuk open house. Karena pertimbangan kita kasus Covid-19 yang kian meningkat,’’ ujar Septi. Sementara itu, kemarin dilaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Alhasil, jelang lebaran ini akan didirikan dua pospam pelayanan lebaran. Yakni di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa dan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kabag Ops, AKP. Januri Sutirto, SH mengatakan pospam direncanakan dimulai pada 3 dan 4 Mei mendatang. ‘’5 Mei ini kami gelar pasukan. Tanggal 6 Mei langsung menempati pospam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran,’’ pungkas Januri.(fry)  

Tags :
Kategori :

Terkait