Uang Negara Rp 25 Jt Berhasil Diselamatkan

Rabu 28-04-2021,08:32 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

  KARANG TINGGI, RBt – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 25 juta. Uang ini diperoleh dari hasil pembayaran tagihan yang ditunggak oleh sejumlah pelanggan. Dirut Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Benteng, Siti Yuningsih AZ, SE mengatakan jika sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pemberian bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Benteng. Kemudian, atas dasar itu, Kejari Benteng melakukan pemanggilan dan mediasi terhadap pelanggan bersangkutan. ‘’Kejari membantu kami dalam penagihan tagihan air yang menunggak. Dua hari lalu, pelanggan sudah membayarkan tunggakan senilai Rp 25 juta. Ini artinya uang negara bisa terselamatkan kembali,’’ ujar Siti. Siti menuturkan, saat ini jumlah tunggakan air pelanggan telah tembus diangka Rp 6 miliar. Adapun penunggakan terjadi mulai dari 1 tahun, 2 tahun hingga 3 tahun lamanya. Selama ini pihaknya terus melakukan upaya persuasif terhadap pelanggan sebelum dilakukan pencabutan meteran. ‘’Selain dari kejari, kita upayakan persuasif kepada pelanggan. Kalau memang sudah tidak ada niatan lagi, apa boleh buat kita cabut,’’ kata Siti. Terpisah, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Datun, Bertha Camelia, SH, MH atas dasar SKK yang diajukan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pelanggan bersangkutan. Meminta klarifikasi terkait dengan belum dibayarkannya tagihan air. ‘’Keterangan dari pelanggan, memang belum dibayar sejak September 2020 lalu sampai sekarang. Tapi beberapa hari lalu akhirnya disepakati untuk dibayar. Nominalnya Rp 25 juta. Kalau selama tahun lalu, Kejari Benteng sudah membantu sekitar Rp 100 juta untuk penagihan pelanggan ini,’’ pungkas Bertha.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait