KARANG TINGGI, RBt – Sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk memperdalam penyelidikan terhadap kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014 Pemkab Benteng. Saksi yang dipanggil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa pihak lain. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, MH melalui Septeddy Endra Wijaya, SH, MH mengatakan guna melengkapi semua bahan dan data, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk melihat sejumlah dokumen yang diserahkan oleh ormas dan LSM yang melakukan aksi beberapa waktu lalu. ‘’Ada 6 orang saksi. Diantaranya ada ASN. Baru itu yang kami mintai keterangan soal RDTR ini,’’ kata Septeddy. Septeddy menuturkan adapun kegiatan RDTR memakan anggaran mencapai Rp 647 juta. Rinciannya tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan tahun 2014 senilai Rp 330 juta. ‘’Apakah ada kerugian negara atau tidak, masih dalam proses penyelidikan. Jadi belum bisa disimpulkan. Termasuk jika ada perbuatan melawan hukum atau tidaknya,’’ ungkap Septeddy. Terpisah, Ketua Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori mengharapkan jika kasus tersebut benar-benar diusut secara tuntas. Jika terdapat kerugian negara, oknum bersangkutan dapat ditangkap dan disidang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ‘’Bagi pelanggar hukum tentu ada hukuman yang harus diterima. Kami harap kasus ini benar-benar diusut tuntas. Apalagi sudah menjadi buah bibir ditengah masyarakat,’’ pungkas Melyan.(fry)
(Lagi) 6 Saksi Dimintai Keterangan
Rabu 28-04-2021,08:29 WIB
Editor : admin
Kategori :