TABA PENANJUNG RBt – Polemik besaran ganti rugi lahan pembangunan tol untuk 77 Warga Terdampak Proyek (WTP) Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur. Sejumlah warga telah dipanggil untuk mengikuti persidangan. Diketahui, polemik ini terjadi lantaran warga menolak besaran ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) beberapa waktu lalu. ‘’WTP yang menolak ganti rugi sudah mulai sidang di pengadilan. Berapa orangnya, saya kurang tahu. Pada dasarnya sekarang, kita masih menunggu hasil sidang nanti. Berapa besaran ganti rugi yang ditetapkan,’’ ujar Kades Sukarami, Ashardi. Ashardi mengungkapkan kondisi ini dikhawatirkan jika pembangunan jalan tol akan terhambat. Selain masih menunggu hasil putusan pengadilan, jika nantinya harga tetap tidak sesuai, maka warga dikawatirkan akan mengambil keputusan lain. ‘’Jelas pembangunan tol akan terhambat. Lahan belum diganti rugi menyeluruh,’’ ujar Ashardi. Sementara, Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM mengatakan dari 113 WTP tol di Desa Sukarami, sebanyak 77 WTP sudah pihaknya serahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diajukan konsinyasi. Kemudian uang ganti rugi diserahkan ke pengadilan. Dari 77 WTP ini terdiri dari 49 orang miliki lahan sawah atau perkebunan dan 28 orang miliki lahan pemukiman atau lahan darat. ‘’Konsinyasi ini adalah tidak ditemukannya kesepakatan antara WTP tol dengan pihak yang membangun tol tersebut. Karena tidak ditemukannya kata sepakat inilah dilakukan langkah ke pengadilan. Saat ini sedang berlangsung,’’ pungkas Hazairin.(fry)
Polemik Ganti Rugi Tol Masuk Tahap Sidang
Senin 26-04-2021,15:04 WIB
Editor : admin
Kategori :