KARANG TINGGI, RBt Sidang gugatan kades telah dilaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Hasilnya, pada putusan akhir PTUN menolak gugatan Kades Lubuk Unen Baru, Wirahadi dengan prihal penetapan perangkat desa. Kabag Hukum Setdakab Benteng, Zohri Kusnadi, MH mengatakan gugatan yang disampaikan kades tentang pembatalan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 140-225 tahun 2020 tentang Permohonan Banding Administratif terhadap Kades Lubuk Unen Baru dan tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa tentang pengesahan dan pengangkatan 6 perangkat desa. Ya, putusan PTUN Bengkulu telah keluar dan hasilnya gugatan kades ditolak, ujar Zohri. Zohri menjelaskan, beberapa alasan penolakan diantaranya kades memberhentikan 6 perangkat desa yang lama dengan sepihak tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Dalam kasus ini diketahui jika kades dalam mengambil kebijakan mesti mematuhi prosedur dan aturan perundang-undangan yang ada. Seperti konsultasi dengan camat, melihat permendagri dan perda yang menjadi pedoman, kata Zohri. Terpisah, Kabag Pemerintahan Setdakab Benteng, Drs. Jaka Santoso mengatakan kedepan perlunya dilakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan kepada kades dan perangkat desa. Sehingga dalam menentukan langkah kebijakan tidak terjadi kesalahan. Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan ini penting agar kades dan perangkat desa bahkan semua pihak paham dan mengerti isinya, pungkas Jaka.(fry)
PTUN Tolak Gugatan Kades Lubuk Unen Baru
Senin 05-04-2021,18:26 WIB
Editor : admin
Kategori :