Tersangka Pembunuhan Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin 05-04-2021,18:08 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARANG TINGGI, RBt  Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) masih melengkapi berkas perkara (BP) kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan DD (45) warga Kecamatan Talang Empat dengan korban Siarto (50) warga Desa Tengah Padang Rabu (31/3) lalu. Tersangka (Tsk) DD dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun hingga penjara seumur hidup. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Waka Polres Benteng, Kompol Abdu Arbain mengatakan pelaku langsung menyerahkan diri usai melakukan aksi pembunuhan. Pihaknya masih meminta keterangan dari pelaku, istri pelaku bahkan sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan masih dilakukan. Terhadap beberapa saksi lainnya selain pelaku itu sendiri. Kalau pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman bisa penjara seumur hidup, ujar Abdu. Abdu menuturkan, tsk mengaku marah terhadap korban lantaran diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istrinya. Mungkin pelaku selama ini menahan sabar. Kebetulan sudah marah akhirnya mendatangi korban hingga membacok leher hingga meninggal dunia. Tapi soal informasi ini masih akan kita pastikan terlebih dahulu, kata Abdu. Sekedar mengulas, kejadian berlangsung sekitar pukul 12.05 WIB didekat kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Agra Sawitindo Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. Erwansyah yang merupakan karyawan perusahaan mendapatkan informasi dari rekan lainnya terkait adanya perkelahian antara pelaku dan korban di kawasan perkebunan. Sontak ia langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, Erwansyah telah mendapati korban terkapar dengan bersimbah darah dengan luka di bagian leher. Tepatnya disamping sepeda motor kebun yang bisa ditumpangi. Kemudian pihaknya langsung menginformasikan hal ini ke manajemen perusahaan dan kepolisian. Tak lama, polisi tiba di lokasi kejadiamn dan langsung mengevakuasi korban menuju RSUD Benteng. Dari hasil pemeriksaan tim medis, pelaku mengalami luka bacok dengan sajam.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait