Cegah Kenakalan Remaja, Program JMS Sasar SMPN 6 Bengkulu Tengah

Cegah Kenakalan Remaja, Program JMS Sasar SMPN 6 Bengkulu Tengah

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar kembali bergulir.

 

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), para siswa SMPN 6 Bengkulu Tengah dibekali pemahaman mengenai hukum, kenakalan remaja hingga penggunaan media sosial secara bijak, Rabu (26/8/2026).

 

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian program JMS Kejari Bengkulu Tengah tahun 2026.

 

Pelaksanaan diikuti antusias oleh para pelajar dan dihadiri Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Noni Mutmainah, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Intelijen Hadi Rhenandio, S.H., jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah, kepala sekolah serta para guru.

 

BACA JUGA:Kapolda Dorong Bengkulu Tengah Kembangkan Bawang Putih, Wabup Tarmizi Siap Dukung Swasembada

BACA JUGA:Sosialisasi Hukum Tingkat Kecamatan Karang Tinggi dan Pondok Kubang Hadirkan APH, Camat: Tidak Dipungut Biaya

 

Kepala SMPN 6 Bengkulu Tengah, Median Efrina, S.Pd., M.Pd., menyambut baik pelaksanaan program tersebut.

 

Menurutnya, edukasi hukum penting diberikan kepada siswa sejak dini sebagai bekal agar mereka memahami batasan perilaku dan mampu menghindari tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

 

“Kami menyambut baik kegiatan JMS ini. Pengetahuan tentang bagaimana penggunaan media sosial yang baik agar tidak bertentangan dengan hukum, bahaya perundungan, narkoba dan berbagai hal lainnya perlu diberikan kepada anak-anak agar membentuk karakter yang taat hukum,” ujar Median.

 

Sementara itu, Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Noni Mutmainah, mengatakan program JMS merupakan wadah bagi pelajar untuk mengenal hukum sekaligus memahami berbagai bentuk pelanggaran yang perlu dihindari dalam kehidupan sehari-hari.

 

BACA JUGA:Warga Lega, Jalan Taba Lagan-Lagan Bungin yang Lama Rusak Mulai Dibangun

BACA JUGA:Ada Pasar Taba Nauli di Taba Terunjam, Cikal Bakal Pasar Harian Bengkulu Tengah?

 

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga dikemas secara interaktif.

 

Para pelajar diberikan sejumlah pertanyaan mengenai kenakalan remaja dan berbagai persoalan hukum.

 

Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya pelajar yang berani menjawab pertanyaan yang diberikan.

 

“Kita memberikan pengenalan hukum serta jauhi hukuman agar menciptakan generasi cerdas, taat hukum dan berkarakter. Para pelajar sangat antusias dengan kegiatan tersebut, termasuk mendengarkan tema yang telah disampaikan,” kata Noni.

 

BACA JUGA:Soroti Konsep Pembukaan, Bupati Rachmat Ingin Gebyar Semarak Merah Putih Jadi Magnet Masyarakat

BACA JUGA:Ditunggu! Ketegasan Dinas Dikbud Panggil Kepala SMPN 8 Terkait Lampu Berbinar Padam

 

Ia menambahkan, untuk meningkatkan interaksi dengan peserta, pihaknya juga memberikan bingkisan kepada pelajar yang mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

 

“Kita juga berikan pertanyaan tentang apa saja kenakalan hukum, dan jawaban dari pelajar sangat antusias sehingga kita juga berikan bingkisan untuk yang bisa menjawab,” tambahnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, pelajar diberikan pemahaman mengenai sejumlah persoalan yang rentan terjadi di kalangan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, perundungan atau bullying, pelanggaran lalu lintas, penggunaan media sosial hingga berbagai bentuk tindakan yang dapat berhadapan dengan hukum.

 

BACA JUGA:Kadis Dagperinkop Tidak Tahu, BKPSDM Belum Respon, Sekda Serahkan ke Asisten III, Kembali ke Kadis?

BACA JUGA:Desa Renah Lebar Gelar Musdes Perencanaan RKPDes, Ini Sejumlah Usulan untuk Tahun Anggaran 2027

 

Noni menjelaskan, program JMS merupakan salah satu bentuk pendekatan Kejaksaan kepada generasi muda melalui pengenalan hukum dan peraturan perundang-undangan sejak usia sekolah.

 

Melalui edukasi tersebut, pelajar diharapkan mampu memahami konsekuensi dari setiap tindakan serta tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berintegritas dan sadar hukum.

 

“Kenali hukum, jauhi hukuman. Program ini juga berfungsi membuka ruang dialog antara aparat penegak hukum dan pelajar, sehingga tercipta generasi yang taat hukum,” jelasnya.

 

Program JMS Kejari Bengkulu Tengah tahun 2026 telah menyasar sejumlah satuan pendidikan. Noni menyebut kegiatan dilaksanakan di SMPN 10, SMPN 4, SMPN 11, SMPN 13, SMPN 14, SMPN 6, SMPN 5, SMPN 1, SMPN 12 dan SMPN 25 Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Semarak Maulid Nabi di Ponpes Nuurun Fauqo Nuuri, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Teladani Akhlak Rasulullah

BACA JUGA:Aktivis GOLBE Desak Pemkab Bengkulu Tengah Jatuhi Sanksi Tegas Oknum ASN Terjaring Razia di Warem

 

Selain itu, Kejari Bengkulu Tengah juga memenuhi permintaan untuk mengisi kegiatan di MAN Insan Cendekia Bengkulu Tengah.

 

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikbud Bengkulu Tengah, M. Yudi, S.E., mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan program JMS karena memberikan manfaat dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum peserta didik.

 

Menurutnya, pelajar perlu mendapatkan pemahaman mengenai berbagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum agar mampu menjaga diri dan tidak mudah terjerumus dalam perilaku negatif.

 

“Program JMS sangat kami dukung mengingat kegiatan ini penting untuk membentuk karakter anak sekolah, khususnya agar mereka mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dan dapat menghindari pelanggaran hukum,” ujar Yudi.

 

BACA JUGA:Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, PWI dan HIPMI Bengkulu Siapkan Program Kolaborasi Bersama

BACA JUGA:Gandeng BAZNAS, Wabup Tarmizi Serahkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Rumah Bagi Korban Kebakaran

 

Dengan berakhirnya kegiatan di SMPN 6 Bengkulu Tengah, rangkaian JMS tahun 2026 diharapkan tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi.

 

Pemahaman yang telah diberikan diharapkan dapat diterapkan para pelajar dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: