Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Curat 6 TKP Dilimpahkan Polres Benteng ke Jaksa
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi memasuki babak baru.
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Tersangka yang dilimpahkan yakni Alfian (43) bin Gatmir, warga Jalan Muhajirin Ujung, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
BACA JUGA:Kabar Duka Pemkab Benteng: Kades Bintang Selatan Wafat, Doa Belasungkawa Mengalir Deras
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, S.H., M.H., membenarkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah setelah berkas perkara resmi dinyatakan P-21," ujar Susilo, Kamis (13/8/2026).
Perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Didesak Dicopot dari Jabatannya, Begini Respon Kepala SDN 54 Bengkulu Tengah
Pelimpahan ini didasarkan pada Surat Kejari Bengkulu Tengah Nomor B-1567/L.7.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah beserta STNK, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah helm warna hitam, 3 tabung gas LPG kapasitas 3 kilogram, 1 unit speaker merek DAT, 1 buah jam tangan merek Alexandre Christie beserta kotaknya dan tas, helai pakaian, serta alat peraga yang digunakan saat beraksi.
“Seluruh proses serah terima tersangka dan barang bukti berjalan aman serta terkendali. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Susilo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: