Uji Fisik Bersama Tim Ahli Selesai, Begini Perkembangan Terbaru Penyelidikan Program Lampu Berbinar
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyelidikan dugaan penyimpangan pada program lampu jalan Bersih dan Bersinar (Berbinar) milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menemui titik terang.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah tidak ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pelaksanaan program pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum tersebut sempat disorot karena diduga mengalami kejanggalan pekerjaan.
BACA JUGA:Diklat Capaskibraka Bengkulu Tengah Dimulai, Sekda Tomi Tegaskan Pentingnya Pembentukan Karakter
BACA JUGA:Siap-Siap Berurusan dengan APH, Diperoleh Kabar Balai Posyandu Pekik Nyaring Sedang Dilirik
Guna menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Satreskrim Polres Benteng telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari jajaran dinas teknis hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, petugas bersama tim ahli juga turun langsung melakukan pengecekan fisik di titik-titik lokasi pembangunan lampu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit komprehensif serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama ahli teknis, tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun kerugian negara.
BACA JUGA:Hasil Ketahanan Pangan Dipersoalkan, Kades dan BPD Renah Semanek Bakal Panggil Ketua BUMDes
BACA JUGA:Kepala Sekolah Tidak Membaur di Desa Terkesan Egois Jadi Atensi Bupati, PGRI:
"Sudah kami simpulkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama tim ahli, hasilnya tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Untuk saat ini demikian perkembangannya," ujar Susilo, Senin (10/8/2026).
Susilo menegaskan, karena tidak ditemukannya bukti maupun indikasi perbuatan melawan hukum, maka proses hukum atas pengusutan Program Berbinar tersebut secara resmi dihentikan.
"Karena tidak ada indikasi tindak pidana korupsi, maka penyelidikan dihentikan, kecuali apabila di kemudian hari ditemukan adanya bukti-bukti baru (novum)," pungkas Susilo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: